SARANA DAN PRASARANA SDN 1 NGADIREJO Rincian tugas Direktorat Sekolah Dasar terkait sarana prasarana sesuai Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 adalah: Melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar  dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;  Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian  pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;  Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar. Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan

Detail